Ketua Baleg DPR Bilang Perubahan Sistem Pilkada Lewat Omnibuslaw RUU Politik Belum Prioritas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik belum menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Baleg dengan Komisi II DPR RI yang membahas Omnibus Law RUU Politik pada hari Selasa (27/04).
Menurut Supratman, saat ini fokus pembahasan RUU Politik lebih diarahkan pada penyusunan aturan terkait pemilu dan partai politik. Hal ini disebabkan oleh urgensi perubahan aturan pemilu yang harus segera dilakukan agar dapat diimplementasikan pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan demikian, perubahan sistem Pilkada melalui omnibus law belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Politik.
Supratman juga menambahkan bahwa perubahan sistem Pilkada merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan pembahasan yang mendalam serta melibatkan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, pembahasan perubahan sistem Pilkada harus dilakukan secara terpisah dan tidak bisa disatukan dengan pembahasan RUU Politik secara keseluruhan.
Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa DPR tetap membuka ruang untuk pembahasan perubahan sistem Pilkada dalam waktu yang akan datang. Hal ini mengingat pentingnya perubahan sistem Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, seperti penggunaan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
Sebagai Ketua Baleg, Supratman juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan perubahan sistem Pilkada. Ia menegaskan bahwa aspirasi dan masukan dari berbagai pihak harus didengar dan menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan sistem Pilkada di DPR.
Dengan demikian, meskipun perubahan sistem Pilkada melalui omnibus law RUU Politik belum menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR saat ini, namun hal ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan dalam waktu yang akan datang. Penting bagi DPR dan pemerintah untuk terus melakukan pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait guna mencapai perubahan sistem Pilkada yang lebih baik dan sesuai dengan tuntutan demokrasi di Indonesia.