DPR Tetapkan 176 RUU Masuk Prolegnas, 41 RUU Prioritas 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini. Dari total tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai prioritas untuk diselesaikan hingga tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Rachmawati Soekarnoputri. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun ini akan diusulkan kepada pemerintah untuk segera dibahas dan disahkan.

Beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun ini antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Anak, dan RUU Perlindungan Konsumen. Selain itu, terdapat pula RUU mengenai pengendalian obat-obatan terlarang, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Pemasyarakatan.

Sementara itu, 41 RUU yang ditetapkan sebagai prioritas hingga tahun 2025 merupakan RUU yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional. Beberapa di antaranya adalah RUU Pertahanan, RUU Kesehatan Jiwa, dan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Puan Maharani menyatakan bahwa DPR akan bekerja keras untuk memastikan semua RUU yang masuk dalam Prolegnas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. DPR juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.

Dengan ditetapkannya 176 RUU dalam Prolegnas tahun ini, diharapkan bahwa pembangunan hukum di Indonesia dapat terus berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan pula bahwa RUU yang disahkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.