Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Mendikti (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim telah menegaskan bahwa tidak ada kampus yang mengizinkan pembayaran kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya praktik pembayaran kuliah menggunakan pinjol yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Pembayaran kuliah menggunakan pinjol merupakan praktik yang sangat riskan dan berpotensi merugikan mahasiswa. Pinjol sendiri merupakan lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan resmi, sehingga transaksi yang dilakukan melalui pinjol tidak memiliki jaminan keamanan yang cukup.

Selain itu, menggunakan pinjol untuk membayar kuliah juga dapat menimbulkan masalah finansial yang lebih besar bagi mahasiswa. Dengan mengandalkan pinjol, mahasiswa akan terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar, karena bunga dan biaya administrasi yang tinggi.

Mendikti menegaskan bahwa kampus-kampus di Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam pembayaran kuliah. Pembayaran kuliah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak berwenang seperti pinjol.

Selain itu, Mendikti juga menekankan pentingnya pendidikan keuangan bagi mahasiswa agar dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak. Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang keuangan, mahasiswa dapat menghindari praktik-praktik yang merugikan seperti pembayaran kuliah menggunakan pinjol.

Sebagai mahasiswa, penting bagi kita untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Sebaiknya, pilihlah metode pembayaran kuliah yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak kampus jika ada hal yang kurang jelas terkait pembayaran kuliah.

Dengan demikian, kita dapat menjaga keuangan kita tetap sehat dan terhindar dari masalah finansial yang dapat mengganggu proses belajar kita di perguruan tinggi. Semoga dengan sikap tegas Mendikti dalam melarang pembayaran kuliah menggunakan pinjol dapat memberikan perlindungan bagi mahasiswa dan memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan aman.