Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Alasan Tak Banding dan Fakta-fakta Persidangan

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Alasan Tak Banding dan Fakta-fakta Persidangan

Polwan berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti bersalah dalam kasus membakar suaminya sendiri. Polwan tersebut adalah AI, yang diketahui melakukan perbuatan tersebut pada bulan Mei 2021 lalu.

AI dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka bakar pada suaminya. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Sumbur, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 26 Mei 2021. Suami AI, yakni MA, saat itu sedang tertidur di dalam kamar ketika AI membakarnya dengan menggunakan bensin.

Selama persidangan, AI mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut. Namun, AI tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan padanya. Hal ini disebabkan karena AI merasa telah menerima keputusan tersebut dan ingin segera melanjutkan hidupnya.

Beberapa fakta-fakta persidangan yang mencuat selama persidangan antara lain adalah motivasi AI membakar suaminya. AI mengaku bahwa perbuatannya tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan dengan suaminya, yang seringkali menimbulkan pertengkaran di antara keduanya. Selain itu, AI juga mengaku bahwa ia merasa tertekan dan depresi dalam rumah tangganya.

Selain itu, AI juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut. AI berjanji untuk belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada AI merupakan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi AI dan juga masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan santun, tanpa harus resort ke tindakan kekerasan.