Soal Kemungkinan Pelantikan Gubernur Mundur, Jubir Pramono-Rano: Kami Ikuti Penetapan Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan bahwa pelantikan Gubernur yang mengundurkan diri dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh Jubir Pramono-Rano dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan baru-baru ini.
Menurut Pramono-Rano, pemerintah telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses pelantikan Gubernur yang mengundurkan diri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah adanya surat pengunduran diri yang sah dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang, serta tidak adanya hambatan hukum yang menghalangi pelantikan.
Pramono-Rano juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau proses pelantikan Gubernur yang mengundurkan diri untuk memastikan bahwa semua prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipatuhi. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penegasan dari Jubir Pramono-Rano ini, diharapkan proses pelantikan Gubernur yang mengundurkan diri dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk memastikan bahwa Gubernur yang baru dilantik dapat segera memulai tugasnya dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.