Tanggapan Pakar dan Guru Besar soal Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly
Pencekalan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly oleh pemerintah telah menimbulkan berbagai tanggapan dari pakar dan guru besar di Indonesia. Yasonna Laoly, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Joko Widodo, dilarang keluar dari Indonesia oleh pemerintah karena diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi.
Menurut pakar hukum tata negara, pencekalan terhadap Yasonna Laoly adalah langkah yang tepat untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan melakukan pencekalan terhadap mantan pejabat negara yang diduga terlibat dalam tindak korupsi, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk memberikan sinyal kepada para pejabat negara bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukuman.
Di sisi lain, guru besar hukum pidana juga memberikan pandangan yang sama terkait pencekalan Yasonna Laoly. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat negara. Dengan melakukan pencekalan terhadap Yasonna Laoly, pemerintah telah menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan para pejabat negara sekalipun.
Namun, beberapa pakar hukum juga mengkritik keputusan pemerintah dalam melakukan pencekalan terhadap Yasonna Laoly. Mereka berpendapat bahwa pencekalan terhadap mantan pejabat negara seharusnya dilakukan setelah ada proses hukum yang selesai dan terbukti secara hukum bersalah. Menurut mereka, pencekalan tanpa proses hukum yang selesai dapat dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip asas praduga tak bersalah.
Secara keseluruhan, tanggapan pakar dan guru besar terhadap pencekalan eks Menkumham Yasonna Laoly menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Namun, proses hukum yang selesai dan terbukti bersalah juga harus tetap menjadi prioritas agar keadilan dapat terwujud secara utuh dalam sistem hukum di Indonesia.