Bawaslu Sebut Pelanggaran di Pilgub Sumut Dilakukan ASN, Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub Sumut) yang berlangsung pada bulan September lalu.
Menurut Bawaslu Sumut, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa, dan tokoh masyarakat tersebut meliputi berbagai tindakan yang melanggar aturan dalam tahapan Pilgub Sumut. Beberapa di antaranya adalah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
ASN, sebagai abdi negara yang seharusnya netral dalam pelaksanaan Pemilu, seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, sayangnya masih terdapat ASN yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, baik secara terang-terangan maupun melalui media sosial. Hal ini tentu saja melanggar kode etik dan aturan yang berlaku bagi ASN.
Selain itu, kepala desa juga turut terlibat dalam pelanggaran tersebut dengan melakukan kampanye politik di lingkungan desa. Kepala desa seharusnya menjaga netralitasnya sebagai pemimpin di desa dan tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi hasil Pemilu.
Tidak hanya itu, tokoh masyarakat juga ikut terlibat dalam pelanggaran dalam Pilgub Sumut. Beberapa tokoh masyarakat melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini tentu saja sangat tidak etis dan melanggar kode etik dalam berpolitik.
Bawaslu Sumut telah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa, dan tokoh masyarakat tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu Sumut juga melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran dalam Pemilihan Umum.
Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merugikan proses demokrasi. Kita harus menghormati aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam setiap tahapan Pemilihan Umum. Semoga pelajaran dari pelanggaran dalam Pilgub Sumut ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan berpartisipasi dalam proses demokrasi yang bersih dan adil.