Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
Riset Indeks Persepsi Korupsi (IPC) menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 gagal menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. IPC merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat korupsi dalam suatu negara, dan Indonesia menduduki peringkat yang cukup rendah dalam hal ini.
DPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mewakili suara rakyat dan mengawasi pemerintah, seharusnya memiliki peran penting dalam memerangi korupsi. Namun, berdasarkan hasil riset IPC, DPR periode 2019-2024 dinilai kurang efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Salah satu alasan utama kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan adalah karena adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi. Beberapa anggota DPR terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara, sehingga hal ini membuat DPR kehilangan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas.
Selain itu, rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja DPR juga menjadi faktor penyebab kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kurangnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan alokasi anggaran membuat publik sulit untuk memantau kinerja DPR.
Tidak hanya itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan juga menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR. Masyarakat sebagai pemegang kekuasaan seharusnya turut serta dalam mengawasi kinerja DPR, namun kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan membuat partisipasi masyarakat menjadi minim.
Untuk memperbaiki keadaan ini, DPR periode 2019-2024 perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja pengawasannya. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja DPR, serta pemberantasan korupsi di internal DPR menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Selain itu, perlu adanya pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota DPR dalam hal pengawasan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Partisipasi masyarakat juga perlu digencarkan dengan mengedukasi mereka mengenai pentingnya pengawasan terhadap kinerja DPR.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan DPR periode 2019-2024 dapat memperbaiki kinerjanya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.